Kantor Hukum Togar Albert dan Rekan, Berikan Penjelasan Resmi Terkait Kepemilikan Lahan Kliennya di Meranti Pandak Rumbai

JAGORAWI NEWS

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:33 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru: Adanya pemberitaan di beberapa media online ataupun akun tiktok yang beredar luas di masyarakat terkait permasalahan lahan yang berada di RW. 06 dan RW. 07 di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Maka pihak Kuasa Hukum dari PT. Kaluku dari kantor hukum Togar Albert dan rekan
memberikan penjelasan status lahan tersebut agar masyarakat tidak menyudutkan Kliennya. Jumat (23/10/2026)

Pada saat konferensi persnya di kantornya Jalan Jendral Sudirman/ Sebelah Purna MTQ, Kota Pekanbaru, Albert Simanjutak, SH., MH., Cs menerangkan bahwa lahan tersebut murni lahan klien nya berdasarkan HGB Tahun 1971, No. 444, pada saat itu pemegang hak yaitu CV. Cahaya Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Sesuai dengan penyampaian pihak BPN
Pada saat dilakukan perpanjangan HGB dan pengalihan Hak, maka HGB tersebut dipecah menjadi dua Persil

Persil pertama, No.xxx, luas 13525 Ha, dan Persil Kedua No.xxx, luas 8869 Ha.

Albert menegaskan kepada awak media bahwa Lahan Kliennya, sampai saat ini tidak pernah terjadi sengketa kepemilikan atau sengketa perdata dgn pihak lain. Hal ini dipertegas jg dari pernyataan saksi-saksi sepadan dari objek tanah.

Sempadan atas nama inisial AS dengan surat SHM tahun 1984, (sebelah barat) menyebutkan bahwa sepadannya berbatasan dengan pihak perusahaan/ klien nya, begitu pula sepadan yang luas objek lahan 8869 Ha, SKRG tahun 1977, juga menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah milik klien nya, tegas Albert.

Dari hal tersebut, memang sudah jelas bahwa kliennya lah yang memiliki legalitas lahan seluas lebih kurang 9 Ha, yang saat ini di duduki oleh 73 Kepala Keluarga (KK) yang terdiri dari warga pemilik bangunan, warga non pemilik dan penyewa bangunan tersebut. Saat ini dilahan klien nya berdiri 57 unit bangunan yang rata rata bangunan papan, 7 unit dalam keadaan kosong dan ada juga pemilik bangunan sewa yang pemiliknya tidak tinggal diobjek tanah klien kami tersebut, kita semua punya data dan saksi warga setempat pungkasnya.

Lanjutnya, Perlu kami sampaikan bahwa Kami sudah melakukan upaya upaya persuasif dengan masyarakat, dengan cara melakukan pertemuan di kantor kecamatan yang disaksikan oleh pihak BPN dan warga, melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh pihak LAM kota pekanbaru dan Forkipimda Kota Pekanbaru, terakhir melakukan Hearing dengan DPRD Kota Pekanbaru, akan tetapi belum menemukan titik terang.

Akan tetapi dari hasil pertemuan dan hearing tersebut, tidak ada satupun yang membantah legalitas yang kami miliki, artinya legalitas dari klien kami sudah cukup jelas, bahkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pun sudah teruji legalitas klien kami berdasarkan putusan yang ada kata Albert.

Kami memberikan Fakta hukum yang sebenarnya bukan hanya asumsi atau narasi kosong. jadi kami berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada di negara kita.

Terkait adanya ancaman ataupun intimidasi dari kami, disini kami jelaskan bahwa kami dari kantor hukum Togar Albert dan rekan membantah hal tersebut,

Apalagi ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada dua orang Warga yang bernama inisial SW dan MR, ditetapkan menjadi tsk dan sampai meninggal dunia karena mengalami tekanan psikologis dari Kami, hal itu tidak lah benar, dan tuduhan tidak berdasar, kata Albert.

Kami juga heran bahwa jika memang benar ada tindakan intimidasi dan korban akibat status tersangka dan meninggal dunia kpd 2 warga “Kenapa semua isu tersebut tidak pernah disampaikan pada saat hearing ? Dan kenapa isu tsb disampaikan kemedia setelah hearing ?

Dikatakan pihaknya melakukan pengancaman / intimidasi dlm bentuk apa dan buktinya apa ? Dilakukan oleh siapa? Kepada siapa diintimidasi? Kenapa tidak disampaikan pada saat hearing ? ucap Albert

Justru pihak kami yang merasa mendapatkan intimidasi atas pengrusakan material milik pemborong (tukang bangunan) yang akan melakukan pekerjaan diatas lahan klien kami, dan peristiwa tsb jg SDH dilaporkan kepada pihak Polresta Pekanbaru utk diusut tuntas agar kita tahu motifnya apa dan siapa yg mendalangi ? tambahnya.

Kami jelaskan pula, bahwa saksi inisial Yl, yang sudah lama bermukim di lahan kliennya, mengakui bahwa Lahan tersebut benar lahan perusahaan. Yl adalah pemegang kuasa dari inisial AS, sepadan perusahaan.

Kami meyakini bahwa ada pihak pihak atau aktor intelektual dibalik aksi pasif masyarakat, yang ingin memperkeruh keadaan dan mengambil keuntungan dari lahan kliennya, berdalih dengan mengangkat isu lahan terlantar.

Untuk itu kami meminta kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait, agar berperan aktif dalam permasalahan yang sedang dihadapi oleh klien nya, hal ini agar menjaga situasi kota Pekanbaru agar tetap kondusif, serta tangkap para provokator/ aktor intelektual yang mengarahkan warga agar mengikuti arahan yang menyesatkan, tutup Albert.

(Tim**)

Berita Terkait

LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap
Silaturahmi LAMR Meranti Duduk Bersama Insan Pers Jaga Marwah Melayu
Suara Terbanyak Bukan Akhir Persoalan, Kemenangan Nasti di Pilkam Gunung Bakti Masih Dihadapkan pada Sengketa Administratif
Pastikan Kelancaran Penyaluran MBG, Polres Toraja Utara Gelar Pelatihan Safety Riding dan Safety Driving Relawan SPPG
Sarasehan Penguatan Wawasan Kebangsaan: Wonogiri Ditargetkan Jadi Teladan Kerukunan Umat Beragama Se-Jawa Tengah
Danrem 132/Tadulako Resmikan Jembatan Garuda di Desa Bahagia, Perkuat Akses dan Konektivitas Warga Sigi
Semarak Bulan Kemerdekaan di Benawa: Satgas Yonif 645/GTY Rangkul Pelajar SMP dan Warga Desa Ampera
Kampanye Akbar Sudomo Cibro Nomor Urut 1 Dibanjiri Masyarakat Desa Lae Mbersih, Serukan Pilkades Damai dan Bersatu

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Banjir Susulan Rendam Desa Kuning I, Warga Aceh Tenggara Tagih Solusi Nyata Pemerintah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:16 WIB

GERAK CEPAT SATRESNARKOBA POLRES ACEH TENGGARA, SEORANG PRIA DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Pria 60 Tahun dengan 11 Paket Sabu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Revitalisasi SDN 1 Biak Muli Tahun Anggaran 2026 Bernilai Lebih dari Rp1 Miliar, Dugaan Penyimpangan Material Bekas Harus Diusut

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Keresahan Wali Murid SMAN 1 Lawe Alas Memuncak: Kepala Dinas Pendidikan Aceh Diminta Hentikan Praktik Pungli dan Kembalikan Hak Pendidikan Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 16:29 WIB

13 Paket Sabu Tersembunyi di Bawah Lantai Kedai, Dua Pria Diamankan Polres Aceh Tenggara

Kamis, 24 September 2026 - 19:28 WIB

Sejumlah Kalangan Mendesak Aparat Penegak Hukum Bongkar Dugaan Setoran Fee Proyek Revitalisasi Sekolah SDN-SMP Negeri 2026 di Aceh Tenggara

Berita Terbaru