Diduga Intimidasi Petani Sawit dan Ancam Penumbangan Massal, Oknum Satgas TNGL Resahkan Warga Aceh Tenggara

REDAKSI AGARA

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:28 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​KUTACANE, ACEH TENGGARA — Masyarakat petani kelapa sawit di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara, khususnya Kecamatan Lawe Alas, Tanoh Alas, dan Babul Rahmah, diselimuti rasa cemas dan resah. Hal ini dipicu oleh aksi oknum Satgas Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang diduga melakukan intimidasi serta menyebarkan informasi mengenai rencana penumbangan massal tanaman sawit milik warga.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tokoh masyarakat Kute Meranti, Kecamatan Babul Rahmah, R. Panjaitan, warga setempat telah menggarap dan membuka lahan perkebunan sejak sekitar tahun 1980. Pada saat itu, warga tidak mengetahui batasan maupun keberadaan kawasan TNGL.

​”Masyarakat baru tahu belakangan ini tentang adanya batasan TNGL. Tiba-tiba oknum Satgas mendatangi petani secara diam-diam tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan warga desa,” ujar R. Panjaitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dugaan Intimidasi dan Pola Tekanan

​Dalam aksinya, para oknum Satgas TNGL diduga mendatangi petani secara individual dengan membawa formulir/blanko Surat Pernyataan untuk ditandatangani. Proses pendatangan ini diiringi dengan dugaan ancaman secara lisan, di antaranya:

• ​Ancaman Hukum: Warga diancam hukuman penjara hingga 12 tahun, denda finansial yang berat, hingga penyitaan tanah jika menolak menandatangani surat pernyataan tersebut.
• ​Iming-iming Penanaman: Petani dijanjikan bebas dari ancaman hukuman dan tetap diizinkan mengolah tanah untuk tanaman tertentu seperti jagung, cokelat, kemiri, atau durian—namun dilarang keras menanam sawit.

​Tindakan tersebut dinilai memicu potensi kerugian ekonomi yang masif bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan mata pencaharian utamanya pada hasil perkebunan sawit.

​Sikap dan Tuntutan Utama Masyarakat

​Mendesak pengelola TNGL dan pemerintah untuk menghormati kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya pada 29 Desember 2014, sebagai berikut
1. ​Hentikan Segera seluruh aktivitas penumbangan kebun masyarakat yang berada dalam kawasan TNGL.
2. ​Ganti Rugi dapat dilaksanakan apabila ada kemampuan dari pihak pemerintah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. ​Upayakan Pemindahan Tapal Batas TNGL dengan menyesuaikan kebutuhan serta keberadaan pemukiman dan kebun masyarakat yang telah ada sejak lama.
4. ​Program Penghijauan/Reboisasi TNGL wajib melibatkan masyarakat setempat secara aktif dan partisipatif.
5. ​Masyarakat Berkomitmen untuk menghentikan perluasan atau perambahan lahan baru di kawasan tersebut.

​Selain itu, masyarakat memohon kepada pihak TNGL agar segera membangun tugu tapal batas dan menetapkan titik koordinat yang jelas, dengan disaksikan langsung oleh pihak berwenang, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat setempat guna menghindari konflik berkepanjangan di lapangan.

​Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi/jurnalis masih terus berusaha menghubungi pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) untuk mendapatkan konfirmasi serta klarifikasi resmi terkait dugaan intimidasi dan rencana penumbangan lahan tersebut. (Tim)

Berita Terkait

GERAK CEPAT SATRESNARKOBA POLRES ACEH TENGGARA, SEORANG PRIA DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA
Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu
Polisi Bersama Masyarakat, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Pria 60 Tahun dengan 11 Paket Sabu
Revitalisasi SDN 1 Biak Muli Tahun Anggaran 2026 Bernilai Lebih dari Rp1 Miliar, Dugaan Penyimpangan Material Bekas Harus Diusut
Keresahan Wali Murid SMAN 1 Lawe Alas Memuncak: Kepala Dinas Pendidikan Aceh Diminta Hentikan Praktik Pungli dan Kembalikan Hak Pendidikan Gratis
13 Paket Sabu Tersembunyi di Bawah Lantai Kedai, Dua Pria Diamankan Polres Aceh Tenggara
Sejumlah Kalangan Mendesak Aparat Penegak Hukum Bongkar Dugaan Setoran Fee Proyek Revitalisasi Sekolah SDN-SMP Negeri 2026 di Aceh Tenggara
Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 56 Perkara di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:43 WIB

Novian Perkasa: Jangan Korbankan Masa Depan karena Emosi Sesaat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:14 WIB

DPC Squad Nusantara Kabupaten Tangerang Tutup Perjalanan Organisasi, Resmi Nyatakan Bubar

Berita Terbaru