JAKARTA — Aliansi Warga Nahdliyin yang tergabung dalam Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menggelar aksi unjuk rasa disertai Istigotsah Kubro bersama para kyai kampung di depan Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/10/2026). Aksi yang diikuti oleh sekitar 250 warga NU ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional sekaligus mendukung penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penyelamatan marwah Nahdlatul Ulama.

Dalam aksinya, massa mendesak KPK RI untuk segera melakukan penjemputan paksa terhadap Nusron Purnomo (Nusron Wahid) sesuai ketentuan undang-undang karena dinilai tidak kooperatif dan tidak menghargai proses hukum. KPK NU mendesak agar status tersangka segera ditetapkan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Selain masalah korupsi di kementerian, massa aksi juga menyoroti dugaan kuat penggunaan dana hasil korupsi tersebut untuk praktik politik uang (risywah) dalam Muktamar NU Ke-35 yang berlangsung di Tambakberas, Jombang. Menurut massa, praktik transaksional tersebut telah mencederai moral serta marwah para kyai sepuh yang memiliki otoritas tertinggi di organisasi NU.
”Muktamarin yang tanpa rasa malu menenteng tas berisi gepokan uang tunai telah menjadi saksi bisu betapa murahnya sebuah amanah di mata mereka,” tulis pernyataan sikap dalam aksi tersebut. Transaksi pengkondisian suara dan penyerahan uang risywah disebut-sebut dilakukan di Rumah Perjuangan Ndalem Pusaka Mbah Wahab Chasbullah selaku pendiri dan inisiator NU.
Tuntutan Resmi KPK NU
Melalui aksi unjuk rasa dan istigotsah ini, KPK NU menyampaikan empat poin tuntutan utama sebagai berikut:
Tangkap dan Adili Pelaku Politik Uang: Meminta aparat penegak hukum (KPK RI) untuk segera menangkap dan mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembagian uang hasil korupsi pada Muktamar NU, termasuk dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Usut Pihak Terkait: Menuntut penangkapan dan pengadilan terhadap Gus Iful dan Juri Ardiantoro yang diduga kuat bekerja sama dalam merusak marwah kyai dan institusi NU di Muktamar Ke-35 Tambakberas, Jombang.
Batalkan Keputusan AHWA: Menuntut pembatalan keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rois Aam terpilih, karena dinilai cacat moral dan melanggar konstitusi AD/ART NU.
Gelar Rapat Ulang AHWA: Mendesak dilaksanakannya rapat ulang AHWA secara transparan dan berintegritas di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang, dengan terlebih dahulu mengganti anggota AHWA yang terindikasi menerima politik uang dengan peraih suara terbanyak berikutnya.
Aksi ini ditutup dengan seruan kepada seluruh jamaah untuk membuka mata dan bersama-sama melawan praktik politik uang demi menjaga kesucian serta marwah organisasi dari cengkeraman oknum yang mengejar kekuasaan.























