Ada Retakan di Proyek Rp7,25 Miliar Aceh Timur, Warga Desak Bupati Turun Periksa

JAGORAWI NEWS

- Redaksi

Minggu, 20 September 2026 - 19:46 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR — Proyek lanjutan Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah senilai Rp7,254 miliar kembali menjadi sorotan. Dalam amatan media pada Selasa (15/9/2026), saluran/parit sepanjang kurang lebih 200 meter terlihat retak di sejumlah bagian. Hasil pekerjaan juga tampak kurang rapi dan tidak seragam sehingga secara kasatmata terkesan dikerjakan asal-asalan.

Panjang Proyek dan Kesiapan Saat Diresmikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 26 Mei 2026, Kadis PUPR Aceh Timur Muslim disebut menyampaikan panjang pekerjaan sekitar 1.300 meter. Namun saat peresmian oleh Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky pada 2 Juni 2026, panjang pekerjaan disebut mencapai 1.447 meter dalam tiga segmen.

Perbedaan tersebut sebelumnya telah dipersoalkan oleh Haris Nduru, yang meminta Kadis PUPR Aceh Timur memberikan klarifikasi sekaligus meminta maaf atas perbedaan keterangan yang disampaikan kepada media.

Menurut Haris, media bekerja berdasarkan keterangan narasumber resmi. Karena itu, perbedaan informasi dari pejabat publik dapat berdampak terhadap pemberitaan dan kredibilitas media yang menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Haris menyebut hingga saat ini belum melihat adanya itikad baik dari Muslim untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka atas persoalan tersebut.

Pada waktu itu, Haris juga meminta Bupati Aceh Timur mengevaluasi kinerja bawahannya, khususnya terkait penyampaian informasi kepada media.

Haris menilai posisi Bupati Aceh Timur yang pernah berprofesi sebagai jurnalis semestinya membuat persoalan tersebut mudah dipahami, terutama mengenai dampak informasi yang berbeda-beda dari pejabat publik terhadap media yang memberitakannya.

“Bupati juga pernah menjadi bagian dari dunia jurnalistik. Karena itu, tentu lebih memahami bahwa ketika pejabat memberikan keterangan berbeda kepada media, dampaknya bukan hanya kepada pemberitaan, tetapi juga terhadap kredibilitas media di mata publik,” ujar Haris.

Pertanyaan Kesiapan Saat Peresmian

Berdasarkan papan proyek, masa pelaksanaan pekerjaan tercantum berakhir pada 8 September 2026. Sementara sebelumnya Muslim disebut menyatakan bahwa pekerjaan yang belum selesai saat peresmian akan dituntaskan 100 persen dalam dua atau tiga hari.

Media kemudian mengonfirmasi Bupati Aceh Timur melalui WhatsApp pada Rabu, 16 September 2026, termasuk menanyakan:

Apakah saat diresmikan pada 2 Juni 2026 seluruh pekerjaan memang sudah siap dan sesuai kontrak? Jika belum, pekerjaan apa saja yang masih tersisa dan kapan seluruhnya dinyatakan selesai?

Media juga meminta tanggapan terkait hasil amatan terhadap saluran sepanjang kurang lebih 200 meter yang terlihat retak dan kurang rapi.

Selain kepada Bupati Aceh Timur, media juga telah meminta tanggapan dari Kadis PUPR Aceh Timur, Muslim, terkait kondisi pekerjaan, perbedaan informasi mengenai panjang proyek, kesiapan pekerjaan saat peresmian, serta kondisi saluran yang ditemukan di lapangan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, baik Bupati Aceh Timur maupun Kadis PUPR Aceh Timur belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media.

Warga Desak Bupati Periksa

Sejumlah warga Kecamatan Indra Makmu mendesak Bupati Aceh Timur memerintahkan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, terutama saluran, bahu jalan, volume, mutu, dan kesesuaiannya dengan kontrak.

Warga meminta persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan, tetapi diukur dan diperiksa secara terbuka. Mereka juga menyoroti pentingnya saluran di kawasan Alue Ie Mirah yang rawan terdampak banjir saat musim hujan.

Publik Menunggu Kejelasan

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terkait kondisi proyek Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah, termasuk pekerjaan saluran, volume, mutu, serta kesesuaian seluruh item pekerjaan dengan kontrak.

Pertanyaan mengenai perbedaan panjang pekerjaan, kesiapan proyek saat diresmikan, hingga kondisi saluran yang terlihat di lapangan juga membutuhkan jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terlebih, Bupati Aceh Timur dan Kadis PUPR Aceh Timur hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media.

Dengan nilai proyek mencapai Rp7,25 miliar, publik tidak hanya menunggu pernyataan, tetapi juga transparansi mengenai hasil pengukuran, pemeriksaan dokumen, dan verifikasi pekerjaan.

Pada akhirnya, masyarakat hanya ingin satu hal: memastikan setiap rupiah anggaran negara yang digunakan untuk proyek tersebut benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak, volume, mutu, dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

JANGAN BERMIMPI!” 10 Bulan Pascabanjir, Jalan Idi Tunong–Banda Alam Belum Juga Diperbaiki

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Banjir Susulan Rendam Desa Kuning I, Warga Aceh Tenggara Tagih Solusi Nyata Pemerintah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:16 WIB

GERAK CEPAT SATRESNARKOBA POLRES ACEH TENGGARA, SEORANG PRIA DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Pria 60 Tahun dengan 11 Paket Sabu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Revitalisasi SDN 1 Biak Muli Tahun Anggaran 2026 Bernilai Lebih dari Rp1 Miliar, Dugaan Penyimpangan Material Bekas Harus Diusut

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Keresahan Wali Murid SMAN 1 Lawe Alas Memuncak: Kepala Dinas Pendidikan Aceh Diminta Hentikan Praktik Pungli dan Kembalikan Hak Pendidikan Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 16:29 WIB

13 Paket Sabu Tersembunyi di Bawah Lantai Kedai, Dua Pria Diamankan Polres Aceh Tenggara

Kamis, 24 September 2026 - 19:28 WIB

Sejumlah Kalangan Mendesak Aparat Penegak Hukum Bongkar Dugaan Setoran Fee Proyek Revitalisasi Sekolah SDN-SMP Negeri 2026 di Aceh Tenggara

Berita Terbaru