KUTACANE, ACEH TENGGARA — Masyarakat petani kelapa sawit di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara, khususnya Kecamatan Lawe Alas, Tanoh Alas, dan Babul Rahmah, diselimuti rasa cemas dan resah. Hal ini dipicu oleh aksi oknum Satgas Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang diduga melakukan intimidasi serta menyebarkan informasi mengenai rencana penumbangan massal tanaman sawit milik warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tokoh masyarakat Kute Meranti, Kecamatan Babul Rahmah, R. Panjaitan, warga setempat telah menggarap dan membuka lahan perkebunan sejak sekitar tahun 1980. Pada saat itu, warga tidak mengetahui batasan maupun keberadaan kawasan TNGL.
”Masyarakat baru tahu belakangan ini tentang adanya batasan TNGL. Tiba-tiba oknum Satgas mendatangi petani secara diam-diam tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan warga desa,” ujar R. Panjaitan.
Dugaan Intimidasi dan Pola Tekanan
Dalam aksinya, para oknum Satgas TNGL diduga mendatangi petani secara individual dengan membawa formulir/blanko Surat Pernyataan untuk ditandatangani. Proses pendatangan ini diiringi dengan dugaan ancaman secara lisan, di antaranya:
• Ancaman Hukum: Warga diancam hukuman penjara hingga 12 tahun, denda finansial yang berat, hingga penyitaan tanah jika menolak menandatangani surat pernyataan tersebut.
• Iming-iming Penanaman: Petani dijanjikan bebas dari ancaman hukuman dan tetap diizinkan mengolah tanah untuk tanaman tertentu seperti jagung, cokelat, kemiri, atau durian—namun dilarang keras menanam sawit.
Tindakan tersebut dinilai memicu potensi kerugian ekonomi yang masif bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan mata pencaharian utamanya pada hasil perkebunan sawit.
Sikap dan Tuntutan Utama Masyarakat
Mendesak pengelola TNGL dan pemerintah untuk menghormati kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya pada 29 Desember 2014, sebagai berikut
1. Hentikan Segera seluruh aktivitas penumbangan kebun masyarakat yang berada dalam kawasan TNGL.
2. Ganti Rugi dapat dilaksanakan apabila ada kemampuan dari pihak pemerintah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Upayakan Pemindahan Tapal Batas TNGL dengan menyesuaikan kebutuhan serta keberadaan pemukiman dan kebun masyarakat yang telah ada sejak lama.
4. Program Penghijauan/Reboisasi TNGL wajib melibatkan masyarakat setempat secara aktif dan partisipatif.
5. Masyarakat Berkomitmen untuk menghentikan perluasan atau perambahan lahan baru di kawasan tersebut.
Selain itu, masyarakat memohon kepada pihak TNGL agar segera membangun tugu tapal batas dan menetapkan titik koordinat yang jelas, dengan disaksikan langsung oleh pihak berwenang, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat setempat guna menghindari konflik berkepanjangan di lapangan.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi/jurnalis masih terus berusaha menghubungi pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) untuk mendapatkan konfirmasi serta klarifikasi resmi terkait dugaan intimidasi dan rencana penumbangan lahan tersebut. (Tim)























